MT pun terlihat sangat meyakinkan, bahkan memberikan surat jalan dari perusahaan dan kuitansi.
Uang yang diterimanya sejumlah Rp 160 juta.
Aksi ini sangat mulus karena MT memang mempunyai kewenangan itu.
MT mengaku melakukan pencurian dan penggelapan baang perusahaan untuk membayar utang ibunya senilai Rp 25 juta.
Uang yang masih tersisa banyak itu juga digunakan untuk membeli peralatan elektronik, gawai, kamera, serta bersenang-senang.
Pelaku pencurian dan penggelapan barang perusahaan ini pun dijerat dua pasal, yakni 363 KUHP ancaman penjara 7 tahun dan 372 KUHP ancaman penjara 4 tahun. (*)