Seorang calon pembeli tertarik dan menawar harga Rp 250.000 per meter.
Karena tidak ada kesepakatan soal harga, MT menawarkan kabel tembaga lain milik perusahaan tempatnya bekerja seharga Rp 250.000 per meter.
Calon pembeli itu pun setuju dan datang ke perusahaan tempat MT bekerja untuk mengambil kabel tembaga. Ia datang menggunakan mobil derek.
MT pun terlihat sangat meyakinkan, bahkan memberikan surat jalan dari perusahaan dan kuitansi.
Uang yang diterimanya sejumlah Rp 160 juta.
Aksi ini sangat mulus karena MT memang mempunyai kewenangan itu.
MT mengaku melakukan pencurian dan penggelapan baang perusahaan untuk membayar utang ibunya senilai Rp 25 juta.
Uang yang masih tersisa banyak itu juga digunakan untuk membeli peralatan elektronik, gawai, kamera, serta bersenang-senang.
Pelaku pencurian dan penggelapan barang perusahaan ini pun dijerat dua pasal, yakni 363 KUHP ancaman penjara 7 tahun dan 372 KUHP ancaman penjara 4 tahun. (*)
Source | : | Kompas TV,Tribunjogja.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar