Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pantas Harus Bayar Pajak Rp 78,8 Miliar Setiap Tahun, Atta Halilintar Ternyata Punya Penghasilan Segini Besar, Mantu Krisdayanti Benar-benar Kaya Raya

Siti Nur Qasanah - Sabtu, 03 April 2021 | 15:13
Atta Halilintar
TRIBUNNEWS.com/Fauzi Alamsyah

Atta Halilintar

Atta merupakan Youtuber yang membangun sendiri bisnisnya atau pekerja seni yang bukan pegawai, maka ia dikenakan pajak PPh Pasal 21.

Untuk penghasilan tahunan di bawah Rp 4,8 miliar, dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 (tarif norma) adalah 50 persen dari jumlah penghasilan bruto.

Namun, karena penghasilan Atta lebih dari Rp 4,8 miliar pertahun, maka ia diharuskan membuat pembukuan untuk menghitung penghasilan netto-nya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, tingginya penghasilan Atta membuat penghitungan pajak Atta memang sedikit berbeda dengan pekerja seni lainnya.

Baca Juga: Mobil Paspampres Terpantau di Lokasi Nikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Prabowo Hingga Jokowi Digadang Jadi Saksi, Sosok Ini yang Akan Wakili Keluarga Mempelai Lelaki

"Jadi, menghitungnya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang berkaitan dengan usaha dia, seperti beli peralatan, menggaji karyawan," ujar Hestu kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Hasil dari pengurangan itulah penghasilan bersih Atta yang bakal jadi mantu Krisdayanti.

Sebut saja, biaya operasional Atta sebagai Youtuber sekitar Rp 500 juta per bulan atau Rp 6 miliar per tahun.

Kemudian, untuk menghitung pajaknya, gunakan lapis tarif PPh disesuaikan dengan besaran penghasilan. Pengenaan tarif PPh bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi. Hal ini diatur dalam Undang-undang PPh Pasal 17 ayat 1.

Baca Juga: Atta Halilintar Terlanjur Ngebet Pengen Momongan Banyak, Aurel Ternyata Miliki Kista yang Bisa Hambat Kehamilan

Atta memiliki estimasi penghasilan Rp 269 miliar pertahun, maka masuk dalam kategori penghasilan di atas Rp 500 juta.

Lapis tarif pajak yang dikenakan hingga 30 persen. Dengan catatan, Atta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Source :Sosok.id KOMPAS.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x