Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kini Cenderung Berlimpah dan Mudah Didapat, Kemenkes Peringatkan Soal Peredaran Masker Medis Palsu Selama Pandemi, Berikut Cara Mengecek Keasliannya!

Nicolaus - Selasa, 06 April 2021 | 07:13
Kita perlu berhati-hati memilih masker agar enggak salah beli masker palsu.
pixabay

Kita perlu berhati-hati memilih masker agar enggak salah beli masker palsu.

Baca Juga: Kebobolan Napi Pria hingga Tahanan Wanitanya Bebas Main TikTok, Kalapas Dinonaktifkan Usai Klarifikasi Kebenarannya: Kami Bakal Cari si Pengunggah Video!

Rangkaian pengujian tersebut harus dipenuhi untuk memastikan masker mampu mencegah masuknya droplet atau virus dan bakteri.

Masker yang lulus pengujian itulah yang mendapat izin edar dan dikategorikan sebagai masker alat kesehatan, baik masker bedah maupun masker N95/KN95.

"Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan. Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat," kata Arianti.

Baca Juga: Pernikahan Fenomenal Aurel-Atta Ikut Didatangi Prabowo hingga Jokowi, Setneg Tuai Komentar Pedas dari Ernest Prakasa: Apa Urusannya Sama Negara?

Adapun masker nonmedis umumnya digunakan untuk sejumlah keperluan seperti di industri pengecatan, pertambangan, atau perminyakan yang biasanya digunakan untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap polusi.

"Tentunya, yang pasti masker nonmedis ini tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan," ujarnya.

Menurut Arianti, saat ini terdapat 996 masker yang mendapat izin edar dari Kemenkes.

Untuk menindaklanjuti peredaran masker ilegal atau yang tak sesuai dengan peruntukannya, Kemenkes telah bekerja sama dengan aparat hukum.

Baca Juga: Semua Kursi Tertumpuk Rapi di Pinggir, Kafe Ayu Ting Ting Mendadak Disulap Jadi Tempat Ini, Umi Kalsum: Semoga Berkah

Arianti mengatakan, pihaknya bahkan sudah melakukan penyitaan terhadap masker yang terbukti tak punya izin edar tetapi diklaim sebagai masker medis.

Arianti mengatakan, "Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera (adukan). Kami punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567."

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Kompas.comGridHot.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x