Halimah juga mengajukan sita marital pada sidangnya yang digelar pada Maret 2008.
Pengajuan Halimah itu kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Agama.
Halimah mendapatkan aset berupa2 mobil mewah dan6 tanah dengan luas bervariasi di sejumlah wilayah.
Bambang sejatinya sempat batal cerai. Tapi pada Oktober 2008, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasasi Bambang ditolak Mahkamah Agung.
Namun, pangeran Cendana tetap bersikukuh untuk bercerai dari Halimah dan memilih Mayangsari.
Tak lama kemudian, Bambang kemduian mengajukan Peninjauan Kembali alias PK ke MA.
Lalu pada23 Desember 2010, akhirnya MA mengubulkan PK itu.
Setelah PK dikabulkan, Mayangsari dan Bambang resmi menikah secara negara.
"Terus menikah secara negara di 2011 sampai sekarang alhamdulillah, dengan segala cerita gitunya," kenang Mayangsari.