Dilansir dari TribunJabar.ID, hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, Senin (5/4/2021).
"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Siswo.
Siswo Membeberkan, TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi whatsapp dengan cara mengirimkan foto beserta tarifnya.
Ibu tersebut juga menyediakan salah satu kamar di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat dari bisnis esek-esek.
Saat ditangkap kata Siswo didapati seorang pria dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar rumah TA.
Dari situlah terungkap bahwa perempuan yang ada di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.
"Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.
Lebih lanjut, Siswo menjelaskan jika TA menawarkan anak kandungnya dan wanita-wanita lain dengan cara mengirimkan foto-foto kepada para pelanggan.
Source | : | TribunJabar.id,Wiken.ID |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar