Gridhot.ID -Atalarik Syach memenangkan gugatan harta gono-gini yang diperkarakan mantan istrinya, Tsania Marwa.
"Saya merasa lega terus terang tadi juga berbicara dengan kuasa hukum saya bahwa kemenangan ini milik bersama, mereka benar-benar berjuang secara detail," ujar Atalarik Syach di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (5/4/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
"Jadi saya cukup lega dari awal saya bilang saya hanya ingin mempertahankan yang menjadi hak saya" ujarnya.
Adapun pihak Pengadilan Agama Cibinong mengeluarkan putusan dari gugatan harta gana gini pada Rabu (31/3/2021).
Menolak gugatan Tsania Marwa yang berjumlah kurang lebih Rp 5 miliar, pengadilan diketahui hanya mengabulkan sebuah mobil dan satu set meja makan sebagai harta bersama.
"Dalam putusan hakim itu, hanya menetapkan harta bersama antara Atalarik Syach dan Tsania Marwa. Hanya satu buah mobil Mercedes Benz dan juga satu set meja perlengkapan makan, hanya itu saja."
"Terkait dengan tuntutan Tsania mengenai rumah, kemudian ruko, itu tidak terbukti," kata Raff Sanja Halatta, kuasa hukum Atalarik Syach ditemui Grid.ID saat jumpa pers, di kawasan Bintaro, Jakarta Selata, Senin (5/4/2021).
Selain ruko dan rumah, benda bergerak lain yang dituntut oleh Tsania Marwa juga tidak terbukti.
"Kemudian juga soal barang bergerak, yang menurut Tsania masih ada di Atalarik Syach itu juga tidak terbukti, sehingga berdasarkan putusan Majelis Hakim tersebut memutuskan, hanya dua barang saja yang ditetapkan sebagai harta bersama," tutur Raff Sanja.