"Pelaku ini melihat istrinya melakukan hubungan itu sambil masturbasi. Kami masih dalami adanya kemungkinan pelaku alami kelainan jiwa," sambungnya.
Lukman Cahyono membeberkan bahwa pelaku menawarkan istrinya melalui postingan di Facebook dengan judul Swinger Pasutri Pasutri Tulungagung Kediri.
"Setelah kita tangkap pelaku mengaku sudah menjual istrinya hingga 5 kali," terangnya.
Untuk tarif yang dikenakan pelaku dalam menjual istrinya adalah Rp 1 juta.
"Kami amankan barang bukti uang, kondom dan seprei," ungkap AKBP Lukman Cahyono.
Pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan 506 KUHP sebagai Muncikari, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
(*)