Hal ini mengejutkan dalam federasi tujuh kerajaan Arab, di mana perilaku seperti berciuman di depan umum atau minum alkohol tanpa izin telah membuat orang masuk penjara.
Dikutip Serambinews.com, surat kabar yang terkait dengan negara The National melaporkan bahwa hal itu tampaknya menjadi aksi publisitas, tanpa merinci lebih lanjut.
Pelanggaran undang-undang kesusilaan publik, termasuk ketelanjangan dan perilaku cabul lainnya, dikenakan hukuman hingga enam bulan penjara dan denda 5.000 dirham (Rp40 juta).
Polisi Dubai mengatakan mereka yang ditangkap karena video tidak senonoh telah dirujuk ke penuntutan publik.
'Perilaku yang tidak dapat diterima seperti itu,' kata pernyataan polisi, 'tidak mencerminkan nilai dan etika masyarakat Emirat.'
UEA, meski liberal dalam banyak hal dibandingkan dengan tetangganya di Timur Tengah, memiliki undang-undang ketat yang mengatur ekspresi.
Orang-orang telah dipenjara karena komentar dan video online mereka.
Sebagian besar perusahaan telekomunikasi milik negara memblokir akses ke situs web pornografi utama.
(*)