Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Nekat, ASN dan Keluarganya yang Asal Nyelonong Mudik Lebaran Bakal Dipecat Tidak Hormat, Ini Isi Surat Edarannya

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 08 April 2021 | 19:42
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
TRIBUNNEWS/ IRWAN RISMAWAN

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Gridhot.ID - Wabah covid-19 memang masih belum sepenuhnya hilang dari Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pemerintah sampai kembali mengeluarkan larangan mudik di tahun 2021 ini.

Larangan tersebut nyatanya bukanlah peraturan di atas kertas belaka.

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021.

Baca Juga: Hotman Paris Koar-koar Nyindir dan Bandingkan Perlakuannya ke Istri, Hotma Sitompul Siap Bungkam Pengacara Desiree Tarigan: Saya akan Uber Dia

Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, mMelalui Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 itu, Menteri Tjahjo juga menyiapkan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan bagi ASN yang nekat mudik.

Sanksi juga berlaku bagi ASN yang melanggar diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan," bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.

Pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat.

Baca Juga: Jejak Nagita Slavina Cueki Ayu Ting Ting Diikuti Syahnaz Sadiqah, Sang Pedangdut Bersikukuh Tak Memiliki Salah: Pikiran Mereka Sudah Negatif ke Saya

Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Source :Kompas.comTribun Jakarta

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x