Bams mengklaim memiliki bukti-bukti soal kejadian ART tersebut.
"Jadi, ini kan urusan polisi semua kalau sudah dilaporin nih. Nanti lihat aja. Karena kejadiannya pun kalau sampai kita buka akan lumayan memalukan untuk pihak sana. Kita juga punya bukti-bukti soalnya," ucap Bams.
Sebelumnya, Irni telah melaporkan Desiree dan Bams ke polisi dengan tuduhan perampasan kemerdekaan orang lain dan mengakses data orang lain tanpa izin. Kedua perkara ini diatur dalam pasal 333 KUHP Juncto pasal 30 Nomor 19 Tahun 2006 tengang ITE.
Irni yang didampingi kuasa hukumnya, Vidi Galenso Syarif juga telah mendatangi Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan melaporkan kejadian tersebut.
Source | : | Kompas TV,Grid.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar