Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Denda dan Sanksi Sosial Siap Menanti, Surat Edaran Larangan Mudik Bakal Berlaku Mulai Minggu Pertama Mei 2021, Ini Isi Lengkapnya

Desy Kurniasari - Jumat, 09 April 2021 | 12:42
Mudik lebaran, kembali dilarang pemerintah (ilustrasi)
ocata saputra/Otofemale.ID

Mudik lebaran, kembali dilarang pemerintah (ilustrasi)

c. Sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk keperluan mudik;

Baca Juga: 3 Kendaraan Sekaligus Dihantam, Aksi Ugal-ugalan Oknum PNS Riau Ini Tewaskan Ibu dan Anak di Tempat, Terpental hingga Terseret di Tengah Jalan

d. Pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kumpul/temu/arisan/pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya;

e. pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19.

Fungsi Penanganan

a. Memastikan penanganan kesehatan 3T (testing, tracing, treatment) bagi warga yang positif terinfeksi COVID-19 dan warga yang kontak erat;

b. Bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5 x 24 jam kecuali untuk tujuan bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh dua orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga: Tes CPNS Makin Ketat, BKN Siapkan Aplikasi Pengenal Wajah Agar Para Joki Mati Kutu Saat Ikut Seleksi, Menpan RB Bongkar Kelicikan Calo Terdahulu yang Ternyata Mantan PNS: Sampai Puluhan Miliar!

c. Pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri;

d. Memastikan pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut.

e. Membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomis; serta 6. melakukan penanganan terhadap potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul terkait Covid-19.

Fungsi Pembinaan

Source :Kompas.comTribunnewsBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x