Dilakukan pula audit oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) terhadap pengelolaan aset negara itu.
Hasilnya, muncul rekomendasi agar pengelolaan TMII diambil alih negara.
Atas pertimbangan-pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Melalui Keppres tersebut, pemerintah memberi waktu tiga bulan kepada Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan pengelolaan TMII kepada negara.
Selama masa tersebut, dilakukan pembenahan TMII oleh tim transisi yang dibentuk Kemensetneg.
"Perbaikan-perbaikan itu saat ini telah disiapkan tim transisi. Tiga bulan untuk siapkan ke depannya dikelola seperti apa," ujar Moeldoko.
Setelah masa transisi berakhir, lanjut Moeldoko, TMII akan dikelola secara profesional oleh BUMN bidang pariwisata.
"TMII ke depan akan dikelola sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa serta sarana wisata edukasi bermatra budaya Nusantara," tuturnya.
(*)