Pada 29 Juni 2006 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk pemimpin Tahta Suci Kerajaan Eden itu.
Lia Eden terbukti bersalah karena telah menodai agama, melakukan perbuatan tak menyenangkan, dan menyebarkan kebencian.
Sempat menghirup udara bebas, pada 2 Juni 2009 Lia Eden kembali dijatuhi hukuman penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Lia Eden dipenjara 2 tahun 6 bulan karena kembali terbukti melakukan penistaan dan penodaan agama.
Ratusan brosur yang dinilai berisi penistaan agama pun disita dari kediamannya.
Hingga usia senjanya, aktivitas Lia Eden dan kaumnya bak hilang ditelan bumi.
Selama hidupnya ia diduga melanggar Pasal 156a dan 157 mengenai penodaan terhadap agama, menghasut, dan mengajak masyarakat mengikuti ajarannya.
Kabar mengejutkan pun datang dari Lia Eden setelah kontroversinya 15 tahun lalu tak lagi terdengar.
Komentar