"Tahun 2018 dan 2019 TMII tidak pernah mendapat bantuan dari YHK. Kecuali kegiatan bersama, YHK sendiri memberikan uangnya kepada TMII untuk pelaksanaannya. Tapi 2020 tidak cukup, tidak mungkin TMII berdiri sendiri," tuturnya.
Tanribali menyebut pihaknya juga selalu menyetorkan pendapatan kepada negara dan mengikuti audit keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya hasil audit terakhir yang dilakukan BPK terhadap pihaknya tidak menunjukkan ada kerugian negara dalam pengelolaan TMII sebelum kini diambil pemerintah.
"Kami diperiksa oleh BPK, sehingga apabila Taman Mini ada yang tidak melaksanakan mungkin setoran ini dan setoran apa, bagi hasil dan sebagainya, kalau ada yang mengatakan itu kami ditegur oleh BPK," lanjut dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No.19/2021 tentang Pengelolaan TMII per 31 Maret 2021, aturan ini membuat pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita yang diatur melalui Kepres No 51/1977 berakhir.
Alasan mendasari pengambil alihan pengelolaan di antaranya meningkatkan kualitas pelayanan TMII sebagai aset negara, dan hasil audit dari Fakultas Hukum UGM dan BPKP agar TMII dikelola pemerintah.
(*)