"Hari ini kami masukin laporan, kalau mengenai isinya sesuai kode etik kami nggak boleh sampaikan rinci biar nanti Dewan Kehormatan yang akan menilai mana laporan kami yang dianggap masuk dalam kriteria pelanggaran kode etik yang dimaksud," ucap Partahi.
Lebih lanjut, kuasa hukumnya yang lain yang bernama Muara Karta, menjelaskan sedikit soal kode etik yang dilanggar Hotman Paris.
Menurut Muara, ucapan Hotman Paris sudah tidak sesuai konteks hukum.
Hotman selama ini bicara sudah tidak pada tempatnya sebagai kuasa hukum.
Menurutnya, Hotman berbicara tidak seperti pengacara, ia sudah melewati batas.
"Ucapannya Hotman Paris yang tidak sesuai konteks hukum, itu yang kita laporkan," ucap Muara Karta.
Partahi bahkan menantang Hotman Paris untuk menghadapi konsekuensi dari perbuatan yang telah ia lakukan.
"Berani melakukan pelanggaran-pelanggaran, dugaan menurut kami, ya silahkan hadapi," pungkas Partahi.
(*)