Gridhot.ID- Ada kabar baik nih buat kalian karena memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa lebih mudah yaitu bisa dilakukan via online melalui handphone.
Diketahui Korlantas Polri akan menghadirkan aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara daring untuk memudahkan para pemohon dalam pengurusan.
Jadi cukup melalui layanan jarak jauh saja dan aplikasi itu nantinya bisa diunduh melalui 'app store' atau 'play store'.
Masa aktif SIM sendiri hanya sampai lima tahun, setelahnya pemilik harus memperpanjang SIM.
Jika terlambat memperpanjang SIM, maka pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes.
Langsung saja berikut ini cara memperpanjang SIM secara online:
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online".
- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan.
- Isi data permohonan SIM baru.
- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
Adapun saat memperpanjang SIM, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
Berikut syarat administrasi untuk pengajian perpanjangan SIM: