Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cukup Lewat Aplikasi HP, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Online Tanpa Ribet, Simak Syarat dan Caranya!

Nicolaus - Selasa, 13 April 2021 | 04:42
Perpanjang SIM online bisa melalui HP
otomotif.kompas.com

Perpanjang SIM online bisa melalui HP

Gridhot.ID- Ada kabar baik nih buat kalian karena memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa lebih mudah yaitu bisa dilakukan via online melalui handphone.

Diketahui Korlantas Polri akan menghadirkan aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara daring untuk memudahkan para pemohon dalam pengurusan.

Jadi cukup melalui layanan jarak jauh saja dan aplikasi itu nantinya bisa diunduh melalui 'app store' atau 'play store'.

Baca Juga: Janjikan Duit 20 Kali Lipat Gaji, Hotman Paris Goda Mantan Penyanyi Dangdut yang Kini Jadi Kades, Melaney Ricardo: Asal Apa? Laki-laki Tuh Kalau Ngasih Ada Syaratnya

Masa aktif SIM sendiri hanya sampai lima tahun, setelahnya pemilik harus memperpanjang SIM.

Jika terlambat memperpanjang SIM, maka pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes.

Langsung saja berikut ini cara memperpanjang SIM secara online:

Baca Juga: Hari-hari Terakhir Pangeran Philip, Terungkap Wasiat Titipan Pendamping Elizabeth II Kepada Pangeran Charles Sebelum Meninggal, Berikut Pengakuan Sang Putra Bungsu

  • Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
  • Pilih menu "Pendaftaran SIM Online".
  • Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan.
  • Isi data permohonan SIM baru.
  • Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
  • Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
  • Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM.

Adapun saat memperpanjang SIM, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

Berikut syarat administrasi untuk pengajian perpanjangan SIM:

Baca Juga: Mau Jalan-jalan Sekaligus Obati Autoimun di Turki, Ashanty Beberkan Kondisi Kesehatannya: Dari Leher Sampai Bawah Parah Banget

Source :Kompas.comkorlantaspolri.go.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x