4. Manipulasi Izin
Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, ada hal yang dilakukan oleh pihak penyelenggara yakni event organizer (EO) Tungkal Project supaya izin acara bisa lolos.
Berdasarkan penyelidikan polisi, cara yang dilakukan oleh pihak EO supaya izin acara bisa keluar adalah memanipulasi data acara.
"Gugus tugas dan Kabag umum terkecoh di mana penyelenggara yang memanipulasi acara," ujar Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, Minggu (11/4/2021).
Pada surat permohonan izin, ditulis kegiatan yang akan diselenggarakan adalah Family Gathering Tungkal Project.
Namun pada kenyataannya, acara yang berlangsung merupakan pesta perpisahan SMAN 1 Tanjabbar bertajuk great party.
"EO masih kita lakukan pemeriksaan intensif. Semua pihak yang di duga bertanggung jawab akan diperiksa," ujar AKBP Guntur.
Ketua EO Tungkal Project kini dijerat dengan Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Tadi malam sudah kita buat berita acara penahanannya. Untuk pasalnya itu Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun," ungkap AKBP
(*)