Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Acara Perpisahan SMAN 1 Tanjabbar Ala Dugem di Kantor Bupati Berujung Panjang, Ketua EO Jadi Tersangka, Kabag Umum Pemkab Sampai Kasat Pol PP Bakal Dipecat

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 13 April 2021 | 11:42
Siswa SMAN 1 Tanjab Barat ketika polisi datang dan membubarkan pesta, Sabtu (10/4/2021) malam.
Tribun Jambi/Samsul Bahri

Siswa SMAN 1 Tanjab Barat ketika polisi datang dan membubarkan pesta, Sabtu (10/4/2021) malam.

Gridhot.ID - Indonesia memang sudah memulai program vaksinasi covid-19.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, sejak awal tahun 2021 Indonesia sudah mulai menyuntikkan vaksin covid-19 ke masyarakat dimulai dari Presiden Jokowi.

Meski vaksinasi sudah dimulai, protokol kesehatan tetap harus dilakukan karena wabah nyatanya belum sepenuhnya berakhir.

Namun kini warganet baru-baru ini dihebohkan oleh beredarnya sebuah video yang viral di media sosial, merekam sebuah acara pesta yang dihadiri oleh ratusan remaja.

Kini terungkap, ratusan remaja yang berjumlah sekira 150 orang itu ternyata merupakan siswa siswi SMAN 1 Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, yang berpesta pada Sabtu (10/4/2021) malam, dalam rangka acara perpisahan.

Dikutip Gridhot dari Tribun Wow, kasus ini menjadi besar sebab, pesta tersebut diselenggarakan tanpa mematuhi protokol kesehatan, dan digelar di kantor Bupati Tanjabbar, tepatnya di ruang pola.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJambi.com, berikut sejumlah fakta mengenai acara perpisahan SMAN 1 Tanjabbar yang kemudian menjadi viral.

Baca Juga: Sumber Kekayaannya Melimpah Ruah, Rieta Amalia Cuma-cuma Berikan Rafathar Black Card Alias Kartu Kredit Miliarder Khusus Buat Jajan, Netizen Auto Heboh: Kalau Gue Buat Beli Sembako

1. Mirip Pesta Klub Malam

Pada video yang beredar, para siswa siswi SMAN 1 Tanjabbar terekam berjoget-joget diiringi musik dugem layaknya di klub malam.

Gemerlap lampu warna-warni menambah kemeriahan pesta perpisahan para pelajar SMA tersebut.

Bahkan ada sejumlah remaja perempuan mengenakan pakaian minim atau seksi.

Satu di antaranya mengenakan rok dengan panjang setengah paha.

Dalam video tersebut, nampak para pelajar SMAN 1 Tanjabbar tidak mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Diketahui, acara yang diselenggarakan pada Sabtu (10/4/2021) malam itu berujung pada pembubaran oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Demi Baktinya pada Sang Suami, Nia Ramadhani Sampai Rela Ganti Nama Pemberian Orang Tua Agar Bisa Jadi Nyonya Ardi Bakrie, Ini Namanya Sekarang yang Tak Banyak Orang Tahu

2. Bupati Ditelepon Gubernur hingga Kapolda

Sementara itu, Bupati Tanjabbar, Anwar Sadar alias Ustaz Anwar Sadat (UAS) mengaku langsung mendapat panggilan telepon dari sejumlah pimpinan daerah akibat viral video perpisahan tersebut.

Anwar mengaku langsung ditelepon oleh Gubernur Jambi hingga kapolda akibat peristiwa itu.

Ia juga mengeluarkan pernyataan tegas akan memberhentikan Kabag Umum Pemkab Tanjab Barat dan Kasat Pol PP jika keduanya terbukti lalai.

"Ya, kita akan berhentikan dari jabatannya, karena ini imbasnya luar biasa. Sudah nasional ini tersebar kegiatan ini. Kapolda juga sempat telpon saya, Pj Gubernur Jambi juga, kawan-kawan di provinsi juga," kata Anwar, Minggu (11/4/2021).

"Kita minta keterangan dulu dari mereka, biar mereka jelaskan. Kalau memang terbukti lalai masalah izin ruang pola itu ya tadi kita tindak tegas, berhentikan," pungkasnya.

Anwar menyebut, akibat peristiwa ini, citra Kabupaten Tanjab Barat menjadi tercoreng.

Baca Juga: Butuh Uang Untuk Biayai Keluarga, Lucinta Luna Rela Layani Kakek-kakek Usia 90 Tahun: Aku Keluar Sambil Nangis

3. Acara Penutup

Pihak event organizer (EO) menyebut, acara yang kemudian viral itu merupakan kegiatan penutup atau closing.

Acara itu diketahui merupakan perpisahan yang dilakukan oleh siswa SMAN 1 Tanjab Barat.

Kegiatan yang bertajuk great party itu diselenggarakan oleh EO Tungkal Project.

Akibatnya, sebanyak 27 orang diperiksa, 10 di antaranya berasal dari pihak EO, dan 17 lainnya adalah pelajar SMAN 1 Tanjab Barat.

Ketua EO Tungkal Project, Rudi Chandra membantah bahwa acara yang viral itu sepenuhnya acara joget-joget.

Ia bercerita, acara telah berlangsung sejak pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Baca Juga: Butuh Uang Untuk Biayai Keluarga, Lucinta Luna Rela Layani Kakek-kakek Usia 90 Tahun: Aku Keluar Sambil Nangis

Rudi menjelaskan, acara yang kemudian terekam di video lalu viral adalah kegiatan closing atau penutup.

"Iya, jadi video yang tersebar itu sebetulnya kegiatan closing dari acara itu. Ya acara bebas lah, setelah selesai acara. Karena di round down acara itu ada seperti pemilihan-pemilihan," ujar Rudi, Minggu (11/4/2021).

Rudi sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut.

Penetapan tersangka Ketua EO Tungkal Project ini disampaikan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro Senin (12/4/2021).

4. Manipulasi Izin

Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, ada hal yang dilakukan oleh pihak penyelenggara yakni event organizer (EO) Tungkal Project supaya izin acara bisa lolos.

Berdasarkan penyelidikan polisi, cara yang dilakukan oleh pihak EO supaya izin acara bisa keluar adalah memanipulasi data acara.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Ayah Raffi Ahmad, Penampilan Nagita Slavina Justru Banjir Kritikan Warganet yang Dinilai Kurang Pantas: Kenapa Pake Baju Begitu Mbak?

"Gugus tugas dan Kabag umum terkecoh di mana penyelenggara yang memanipulasi acara," ujar Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, Minggu (11/4/2021).

Pada surat permohonan izin, ditulis kegiatan yang akan diselenggarakan adalah Family Gathering Tungkal Project.

Namun pada kenyataannya, acara yang berlangsung merupakan pesta perpisahan SMAN 1 Tanjabbar bertajuk great party.

"EO masih kita lakukan pemeriksaan intensif. Semua pihak yang di duga bertanggung jawab akan diperiksa," ujar AKBP Guntur.

Ketua EO Tungkal Project kini dijerat dengan Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tadi malam sudah kita buat berita acara penahanannya. Untuk pasalnya itu Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun," ungkap AKBP

(*)

Source :Kompas.com Tribun Wow

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x