Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pernah Jadi Kantor Sementara Kemenlu Era Kemerdekaan Indonesia, Kediaman Menlu Pertama RI Achmad Soebardjo Kini Dijual Rp 200 Miliar, Arsitek PDA: Rumah Ini Sangat Penting!

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 13 April 2021 | 16:42
Rumah Menlu pertama RI yang kini dijual
Dokumen Kemenlu dan Kompas.com/Ira Gita

Rumah Menlu pertama RI yang kini dijual

Dari mobil itu keluar soerang pria yamg merupakan penjaga rumah bernama Fandi.

Baca Juga: Tangisan Desiree Tarigan dan Kemarahan Hotma Sitompul Dikuliti Pakar, Orang Tua Bams Disebut Jago Bersandiwara: Ini Aktor Keren Dua-duanya, Hati-Hati!

Fandi membenarkan bahwa rumah tersebut memang akan dijual.

Ia mengatakan, rumah ini dihuni oleh putri dari Achmad Soebardjo.

"Putrinya Soebardjo memang (tinggal) di rumah ini, kan udah usia juga. Dia tinggal sama putrinya," kata Fandi.

Sebelumnya, arsitek dari Pusat Data Arsitektur (PDA) Nadia Purwestri mengatakan, rumah tersebut pernah dijadikan kantor sementara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada era kemerdekaan Indonesia.

Ia menilai rumah itu layak dijadikan cagar budaya.

"Memang rumah ini sangat penting dari sisi sejarah, terutama sejarah Kementerian Luar Negeri Indonesia karena rumah ini merupakan kediaman Menteri Luar Negeri pertama RI dan juga kantor Kemenlu pertama RI," Nadia ucap kepada Kompas.com, Senin.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Borong Karpet Mewah untuk Diboyong ke Istana Depok, Ayah Rozak: Beli Paling Bagus, Paling Mahal

"Untuk itu Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta sebaiknya segera melakukan Kajian dan merekomendasikan penetapannya sebagai Bangunan Cagar Budaya," ucap dia.

Kendati demikian, menurut Nadia, bukan suatu masalah jika bangunan bersejarah beralihfungsi atau diperjualbelikan.

Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, kata dia, dijelaskan bahwa Cagar Budaya dapat dialihfungsikan dan dapat berganti kepemilikan.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x