"Mengenai iklan penjualan rumah ini, menurut saya ya tidak apa-apa, bahkan bangunan yang sudah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya pun boleh diperjualbelikan, selama keaslian dan kebutuhan bangunan tidak berubah," ucap Nadia.
Sementara itu, Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah membenarkan bahwa lokasi rumah lama yang dijual tersebut adalah milik ahli waris Achmad Soebardjo.
Kementerian Luar Negeri yang saat itu disebut Departemen Luar Negeri, kata Faizasyah, pernah berkantor di lokasi tersebut sekitar dua bulan pada Agustus-Oktober 1945.
"Memang Kemenlu pernah berkantor di sana, di rumah milik almarhum AS (Achmad Soebardjo), Menlu pertama RI," kata Faizasyah kepada Kompas.com.
(*)