KPK, sebut Ali, mengingatkan kembali kepada para pihak yang berusaha menghalangi maupun merintangi penyidikan kasus ini, akan dijerat pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
Komisi antikorupsi juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198, atau melalui email informasi@kpk.go.id, apabila melihat dan menemukan keberadaan truk tersebut.
"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini, tentang ketentuan pasal 21 UU Tipikor."
"Yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung," beber Ali.
Tim penyidik KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4/2021).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Namun, dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik tak menemukan barang bukti yang dicari.
KPK menduga terdapat pihak yang sengaja menghilangkan barang-barang bukti tersebut.
Source | : | Tribunnews.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar