GridHot.ID - Barang bukti dalam kasus PT Jhonlin Baratama gagal diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir Tribunnews.com, penyidik KPK gagal mengamankan barang bukti saat melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4/2021) lalu.
Diduga ada upaya penghilangan barang bukti (barbuk) sebelum tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Dalam penggeledahan itu KPK menerjunkan tim ke 2 lokasi di Kalimantan Selatan.
Namun upaya penggeledahan itu tak mendapatkan hasil apa-apa lantaran sejumlah dokumen yang merupakan barang bukti kasus suap itu diduga sudah dibawa kabur dengan menggunakan truk sebelum penyidik tiba.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bakal melaporkan sumber kebocoran operasi pengejaran barang bukti, dalam kasus dugaan suap pajak.
Upaya KPK mengusut dugaan keterlibatan PT Jhonlin Baratama terhambat, usai tim yang menggeledah dua lokasi di Kalimantan Selatan tak menemukan barang bukti (Barbuk).
Boyamin menengarai ada dua faktor yang membuat penyidik tak menemukan barang bukti, yakni lantaran kinerja lamban dan ada oknum yang membocorkan informasi terkait operasi tersebut.