"Tapi apa pun ini KPK harus memprosesnya menghalangi penyidikan."
"Karena sudah diketahui itu dilarikan oleh truk, bahkan ada fotonya," ujar Boyamin kepada Tribun Network, Selasa (13/4/2021).
Boyamin akan melaporkan kejadian tersebut kepada KPK, lantaran ditengarai ada upaya menghalangi penyidikan.
"Saya kawal, kalau tidak diproses saya gugat praperadilan," tegas Boyamin.
Berkas kasus dilarikan dari kantor PT Jhonlin, satu di antara perusahaan yang dituduh menyuap tersangka Angin Prayitno Aji, menggunakan truk sebelum penyidik tiba.
"Bisa jadi ada oknum orang dalam, dan itu akan saya laporkan resmi ke dewan pengawas segera. Mudah-mudahan Kamis ya," ucap Boyamin.
Jika terbukti ada oknum pembocor informasi di internal KPK, ucap Boyamin, oknum tersebut harus diberikan sanksi tegas.
"Dipidanakan dan dipecat tidak hormat," sambungnya.
Sebab, menurut Boyamin, kejadian itu bisa merusak sistem kinerja di KPK, dan akan timbul saling tidak percaya di internal KPK.
"Kalau tidak ditindak tegas, orang-orang baik patah semangat dan bisa jadi keluar semua."