Gridhot.ID - Kasus korupsi memang terus terjadi di Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Kontan, KPK sendiri sangat sibuk mengurus kasus korupsi yang terus terungkap.
Salah satunya adalah kasus korupsi di tubuh Badan Pertanahan Nasional atas kasus gratifikasi dan pencucian uang terkait rekomendasi hak guna usaha (HGU) di Kalimantan Barat.
Kini yang terbaru lagi KPK sedang mengurus pengadikan dari kasus korupsi wakil Bupati Ogan Komering Ulu.
Dikutip Grihdot dari Kompas.com, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan penjara selama 8 tahun lantaran terlibat korupsi lahan kuburan yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 Miliar.
Dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Palembang, Johan didakwa oleh JPU telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pidana pemberantasan korupsi.
JPU KPK Rikhi Beindo Maghaz mengatakan, berdasarkan hasil rangkaian sidang dari pemeriksaan para saksi dan ahli, terdakwa terbukti telah melakukan korupsi dalam pengadaan lahan kuburan seluas 10 hektar di Kabupaten OKU pada 2013 lalu dengan menggunakan anggaran APBD OKU sebesar Rp 5,7 miliar.
Dari total anggaran tersebut, Johan diduga menerima uang sebesar Rp 3,2 miliar.
"Atas kesalahan terdakwa kami menuntut hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsideir 6 bulan,"kata Rikhi usai sidang, Kamis (15/4/2021).
Diminta ganti uang korupsi Rp 3,2 M