Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wakil Bupati OKU Johan Anuar Korupsi Lahan Kuburan Sampai Rugikan Negara Rp 5,7 Miliar, JPU Tuntut Hukuman Penjara 8 Tahun

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 16 April 2021 | 05:42
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu non aktif Johan Anuar yang menjadi terdakwa saat menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 Palembang, Selasa (6/4/2021). Dalam sidang tersebut, Johan dihadirkan untuk mendengarkan langsung keterangan dari terdakwa
Kompas.com/Aji YK Putra

Wakil Bupati Ogan Komering Ulu non aktif Johan Anuar yang menjadi terdakwa saat menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 Palembang, Selasa (6/4/2021). Dalam sidang tersebut, Johan dihadirkan untuk mendengarkan langsung keterangan dari terdakwa

Rikhi menjelaskan, tak hanya dituntut 8 tahun penjara, Johan juga diminta untuk mengganti uang yang telah ia korupsi sebesar Rp 3,2 miliar.

Jika uang tersebut tak diganti maka akan dibayar dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

"Hal yang memberatkan terdakwa ada tidak mendukung program pemerintah serta tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.

Setelah membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Erma Suharti sempat menanyakan langsung kepada Johan terkait hukuman yang dibacakan oleh JPU yang digelar secara virtual.

"Apakah saudara jelas mendengar tuntutan tadi?" tanya Erma.

Baca Juga: Kokoh Tayang Terus Meski Sudah Ratusan Episode, Sinetron Ikatan Cinta Kini Pecahkan Rekor Audiens Share Nasional Tertinggi, Segini Skornya Sampai Tercatat di MURI

"Mendengar yang mulia," jawab Johan.

Kuasa hukum mengaku kecewa atas tuntutan JPU

Usai mendengar jawaban terdakwa, Majelis hakim pun menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (27/4/2021) dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.

Sementara Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut.

Ia menegaskan, mereka akan menyampaikan pembelaan terdakwa atas tuntutan dari JPU.

"Ini jelas tidak fair, tidak ada bukti langsung terdakwa menerima uang itu. Nanti akan kami sampaikan dalam pleidoi," ujar Titis.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Kompas.com kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x