Rikhi menjelaskan, tak hanya dituntut 8 tahun penjara, Johan juga diminta untuk mengganti uang yang telah ia korupsi sebesar Rp 3,2 miliar.
Jika uang tersebut tak diganti maka akan dibayar dengan kurungan penjara selama 1 tahun.
"Hal yang memberatkan terdakwa ada tidak mendukung program pemerintah serta tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.
Setelah membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Erma Suharti sempat menanyakan langsung kepada Johan terkait hukuman yang dibacakan oleh JPU yang digelar secara virtual.
"Apakah saudara jelas mendengar tuntutan tadi?" tanya Erma.
"Mendengar yang mulia," jawab Johan.
Kuasa hukum mengaku kecewa atas tuntutan JPU
Usai mendengar jawaban terdakwa, Majelis hakim pun menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (27/4/2021) dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.
Sementara Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut.
Ia menegaskan, mereka akan menyampaikan pembelaan terdakwa atas tuntutan dari JPU.
"Ini jelas tidak fair, tidak ada bukti langsung terdakwa menerima uang itu. Nanti akan kami sampaikan dalam pleidoi," ujar Titis.