Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wakil Bupati OKU Johan Anuar Korupsi Lahan Kuburan Sampai Rugikan Negara Rp 5,7 Miliar, JPU Tuntut Hukuman Penjara 8 Tahun

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 16 April 2021 | 05:42
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu non aktif Johan Anuar yang menjadi terdakwa saat menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 Palembang, Selasa (6/4/2021). Dalam sidang tersebut, Johan dihadirkan untuk mendengarkan langsung keterangan dari terdakwa
Kompas.com/Aji YK Putra

Wakil Bupati Ogan Komering Ulu non aktif Johan Anuar yang menjadi terdakwa saat menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 Palembang, Selasa (6/4/2021). Dalam sidang tersebut, Johan dihadirkan untuk mendengarkan langsung keterangan dari terdakwa

Gridhot.ID - Kasus korupsi memang terus terjadi di Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Kontan, KPK sendiri sangat sibuk mengurus kasus korupsi yang terus terungkap.

Salah satunya adalah kasus korupsi di tubuh Badan Pertanahan Nasional atas kasus gratifikasi dan pencucian uang terkait rekomendasi hak guna usaha (HGU) di Kalimantan Barat.

Kini yang terbaru lagi KPK sedang mengurus pengadikan dari kasus korupsi wakil Bupati Ogan Komering Ulu.

Dikutip Grihdot dari Kompas.com, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan penjara selama 8 tahun lantaran terlibat korupsi lahan kuburan yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 Miliar.

Baca Juga: Singgung Soal 'Presiden Masuk Surga' Gegara Pindahkan Ibu Kota, Gubernur Kaltim Langsung Dapat Peringatan dari Jokowi: Apalagi tuh Pak Isran?

Dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Palembang, Johan didakwa oleh JPU telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pidana pemberantasan korupsi.

JPU KPK Rikhi Beindo Maghaz mengatakan, berdasarkan hasil rangkaian sidang dari pemeriksaan para saksi dan ahli, terdakwa terbukti telah melakukan korupsi dalam pengadaan lahan kuburan seluas 10 hektar di Kabupaten OKU pada 2013 lalu dengan menggunakan anggaran APBD OKU sebesar Rp 5,7 miliar.

Dari total anggaran tersebut, Johan diduga menerima uang sebesar Rp 3,2 miliar.

"Atas kesalahan terdakwa kami menuntut hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsideir 6 bulan,"kata Rikhi usai sidang, Kamis (15/4/2021).

Diminta ganti uang korupsi Rp 3,2 M

Baca Juga: Jabat Ketua Organisasi Olimpiade Indonesia, Media Inggris Sebut Raja Sapta Oktohari Ikut Belanja Saham Klub Liga Inggris Derby County, Pemilik Klub: Okto Tak Terlibat!

Rikhi menjelaskan, tak hanya dituntut 8 tahun penjara, Johan juga diminta untuk mengganti uang yang telah ia korupsi sebesar Rp 3,2 miliar.

Jika uang tersebut tak diganti maka akan dibayar dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

"Hal yang memberatkan terdakwa ada tidak mendukung program pemerintah serta tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.

Setelah membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Erma Suharti sempat menanyakan langsung kepada Johan terkait hukuman yang dibacakan oleh JPU yang digelar secara virtual.

"Apakah saudara jelas mendengar tuntutan tadi?" tanya Erma.

Baca Juga: Kokoh Tayang Terus Meski Sudah Ratusan Episode, Sinetron Ikatan Cinta Kini Pecahkan Rekor Audiens Share Nasional Tertinggi, Segini Skornya Sampai Tercatat di MURI

"Mendengar yang mulia," jawab Johan.

Kuasa hukum mengaku kecewa atas tuntutan JPU

Usai mendengar jawaban terdakwa, Majelis hakim pun menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (27/4/2021) dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.

Sementara Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut.

Ia menegaskan, mereka akan menyampaikan pembelaan terdakwa atas tuntutan dari JPU.

"Ini jelas tidak fair, tidak ada bukti langsung terdakwa menerima uang itu. Nanti akan kami sampaikan dalam pleidoi," ujar Titis.

(*)

Source :Kompas.com kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x