"Pelaku terlilit utang karena yang bersangkutan bermain investasi trading, di mana investasi trading ini juga tidak memiliki izin. Utangnya sampai Rp 106 juta," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers, Rabu (14/4/2021).
Kini, polisi tengah menelusuri perusahaan trading ini.
"Kaitan perusahaan ini akan kami dalami sambil berkoordinasi dengan pihak OJK," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi, Rabu.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Resmob Polres Jakarta Barat Iptu Avrilendy menjelaskan, GL awalnya mendapatkan uang pembelian ponsel dari konsumennya yang tinggal di Semarang dan Solo.
"Jadi, customer GL di Semarang dan Solo itu ditawarin dulu handphone oleh GL. Sudah dibayar oleh customer ke dia, nah uangnya dipakai GL untuk trading, tapi malah rugi, jadi dia mencurilah iPhone itu untuk dikirim ke konsumennya," kata Avrilendy.
"Di Semarang itu customer sudah ngasih Rp 96 juta untuk tujuh iPhone, lalu yang dari Solo Rp 12 juta untuk satu iPhone," imbuhnya.
GL akhirnya mengirim tujuh iPhone curian ke Semarang, sedangkan satu ponsel lagi dikirim ke Solo.
Namun, belum sampai ke tangan konsumen, polisi lebih cepat bertindak dan mengamankan kedelapan iPhone tersebut saat berada di perusahan ekspedisi.
Empat iPhone lainnya yang belum sempat dijual oleh pelaku diamankan polisi di rumah kos wilayah Bandung.
Sementara itu, dua iPhone lainnya dijual pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.