Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tarik Investor Asing Buat Tunjang Ekonomi Indonesia, Presiden Legalkan Produksi Miras di Beberapa Daerah, PKL Boleh Ikut Jual dengan Syarat Berikut!

Nicolaus - Senin, 01 Maret 2021 | 17:42
Jokowi izinkan investasi miras hingga perdagangan di sektor kaki lima
AFP

Jokowi izinkan investasi miras hingga perdagangan di sektor kaki lima

Gridhot.ID - Belakangan lalu, ramai dibahas soal rancangan undang-undang soal minuman keras yang diatur oleh DPR.

Melansir dari Sosok.ID, pada Selasa (10/11/2020), Dewan Perwakilan Rayat (DPR) kembali membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

Usulan pembahasan RUU ini sempat muncul pada masa jabatan dua periode sebelumnya.

Baca Juga: Selama Ini Terkesan Cuek dan Tak Peduli pada Anaknya, Krisdayanti Mendadak Singgung Hak Asuh Anak, Sang Diva Merasa Kecewa Tak Diberi Kesempatan Besarkan Aurel dan Azriel

Diketahui pembahasan RUU ini tidak mengalami kemajuan sejak 2018.

Namun, beberapa waktu ini, Presiden Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Pemerintah Juga Izinkan Penjualan Enceran Kaki Lima

Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras ( miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.

Baca Juga: Kini Dipuji Luar Biasa oleh Istri, Inilah Sosok Suami Astrid Tiar yang Punya Profesi Mentereng, Dulu Cuma Modal Rp 100 Ribu Saat Pepet Mantan Pacar Gading Marten

Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Melansir dari Serambinews.com, Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Source :Serambinews.comSosok.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x