Gridhot.ID - Belakangan lalu, ramai dibahas soal rancangan undang-undang soal minuman keras yang diatur oleh DPR.
Melansir dari Sosok.ID, pada Selasa (10/11/2020), Dewan Perwakilan Rayat (DPR) kembali membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).
Usulan pembahasan RUU ini sempat muncul pada masa jabatan dua periode sebelumnya.
Diketahui pembahasan RUU ini tidak mengalami kemajuan sejak 2018.
Namun, beberapa waktu ini, Presiden Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Pemerintah Juga Izinkan Penjualan Enceran Kaki Lima
Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras ( miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.
Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Melansir dari Serambinews.com, Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.