Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tarik Investor Asing Buat Tunjang Ekonomi Indonesia, Presiden Legalkan Produksi Miras di Beberapa Daerah, PKL Boleh Ikut Jual dengan Syarat Berikut!

Nicolaus - Senin, 01 Maret 2021 | 17:42
Jokowi izinkan investasi miras hingga perdagangan di sektor kaki lima
AFP

Jokowi izinkan investasi miras hingga perdagangan di sektor kaki lima

Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Baca Juga: Diduga Saling Sindir dengan Aufar Hutapea Hingga Rumah Tangganya Digosipkan Retak, Olla Ramlan Mohon Doa: Bismillah Aja

Syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Selain minuman beralkohol, aturan pembukaan investasi ini juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur serta minuman yang mengandung malt.

Baca Juga: Cita-cita Nikah Tanggal 21 Maret Harus Pupus, Berat Hati Atta Halilintar Umumkan Pernikahannya dengan Aurel Hermansyah Ditunda, Bambang Soesatyo Beri Doa: Semoga Lancar..

Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup.

Aturan lama yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Pada Pasal 6 ayat (1) Perpres 10/2021, dinyatakan bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM.

Hanya saja, penanam modal itu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Nahas, Niat Hati Cari Cuan, Tukang Tambal Ban Ini Malah Meregang Nyawa Kena Letusan Ban Truk yang Ditambalnya, Begini Keterangan Polisi

a. persyaratan Penanaman Modal untuk penanam Modal dalam negeri;

Source :Serambinews.comSosok.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x