Gridhot.ID - Pemerintah memang baru saja menerbitkan peraturan terkait royalti musik.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Jokowi sudah teken PP royalti musik termasuk dalam penggunaan lagi di cafe, resto, maupun toko dan supermarket.
Membicarakan royalti, nyatanya pedangdut legendaris Rhoma Irama kini sedang berjuang untuk mendapatkan royaltinya.
Namun nasib apes dialami raja dangdut Rhoma Irama di Surabaya.
Dikutip Gridhot dari Surya, gugatan pelanggaran hak cipta lagunya senilai Rp 1 miliar terhadap PT Sandi Record ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Justru Rhoma Irama malah dihukum membayar biaya perkara Rp 539 ribu.
Dalam gugatannya Rhoma Irama menyebut Sandi Record telah memproduksi dan mengunggah lagu ciptaan si raja dangdut ke Youtube tanpa izin alias ilegal.
Gugatan dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, itu didaftarkan penasihat hukum Rhoma, ke PN Surabaya pada Senin (25/1/2021) silam.
Atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut, pihak Rhoma meminta Sandi Record untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar atau senilai pendapatan yang diterima dari kanal YouTube.
Adapun putusan yang tertuang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan Rhoma kepada Sandi Record pun ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan hakim di dalam SIPP, Jumat, (16/4/2021).
Selain permohonannya ditolak, Rhoma sebagai pihak penggugat juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp539 ribu.
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 539.000,00," lanjutnya.
Dikatakan Humas PN Surabaya Martin Ginting bahwa pertimbangan hakim menolak gugatan itu ternyata pihak Sandi Record telah menunjukkan bukti pembayaran royalti lagu-lagu.
"Gugatannya tidak beralasan, karena menurut penggugat belum dibayarkan, ternyata sudah terbayar," kata Martin.
Dalam persidangan, pihak tergugat atau Sandi Record telah menunjukkan bukti pembayaran royalti lagu-lagu Rhoma. Jumlahnya bahkan mencapai Rp500 juta.
"Ada bukti-bukti dari tergugat yang ditampilkan di persidangan menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta itu sudah terbayarkan sekitar Rp500 juta lebih," ungkapnya.
Pembayaran Royalti itu, jelas Martin, sudah dilakukan Sandi Record ke agen atau kuasa yang ditunjuk oleh Rhoma sendiri.
"Sudah dibayarkan melalui agen Pak Haji Rhoma. Admindo dan ada kuasa-kuasa yang diberikan oleh pak Haji Rhoma. Dan itu sudah bisa dibuktikan," imbuhnya.
Martin pun tak mengerti mengapa Rhoma tetap melayangkan gugatan. Menurutnya ada perbedaan persepsi antara pihak penggugat dan tergugat.
"Karena persepsinya (penggugat) mungkin ada hak-hak yang belum terbayar dan sebagainya, itu sah-sah saja. Tapi setelah disidangkan, diperiksa tergugat juga kan punya kesempatan untuk membuktikan sebaliknya," tutup Martin.
(*)