"Meskipun belum lama tinggal disini, tetapi setiap menjelang lebaran dia pasti pulang. Dia kerap memberikan santunan sembako kepada saya dan warga sekitar sini," tuturnya singkat.
Terancam 2 Tahun Penjara
Saat ini, JT disangka dengan Pasal 351 KUHP tengan penganiayaan.
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya, " kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Ivan Prawira.
Meski suami terancam di bui, namum istri pelaku yakni Melisa masih tetap ngotot menyalahkan korban atau perawat yang dianiaya oleh suaminya.
Menurut Melisa, berita yang beredar kurang imbang dan hanya memojokkan pihaknya.
"Saya mau klarifikasi di sini, kejadian tersebut bermula karena adanya ketidak profesionalan seorang suster Rumah Sakit dalam melayani pasien,"
"Menurut saya sebagai orang tua bisa berakibat fatal, apalagi anak saya masih balita," ungkap Melisa mengawali cerita.
Sebelum kejadian penganiayaan dalam video yang viral di jagat dunia maya, ia berkata bahwa sejak awal saat anaknya dirawat di RS tersebut sudah mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan hatinya.
Kemudian, saat anak Melisa selesai dirawat dan akan pulang ke rumah suster tersebut yang bertugas melepas infus anaknya yang menurutnya tidak dilakukan secara profesional.