Ditambah lagi, Ernest Prakasa menilai sang dokter muda itu sengaja buat konten yang mendatangkan viral.
"Kayanya ada batasan yang cukup jelas antara dokter yang jadi kreator konten sama dokter yang melecehkan / mengobjektivikasi pasiennya demi konten. Ini orang enggak banget si," tulis Ernest Prakasa sambil pasang wajah jijik.
Kayanya ada batasan yang cukup jelas antara dokter yang jadi kreator konten sama dokter yang melecehkan / mengobjektivikasi pasiennya demi konten. Ini orang enggak banget si. ???? https://t.co/AjSckCrnSt
— Ernest Prakasa (@ernestprakasa) April 17, 2021
SIP terancam dicabut
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) adalah salah satu pihak yang mengecam konten tersebut karena reka adegan dilakukan dengan memberikan candaan bernuansa seksual yang merendahkan perempuan.
Kompaks pun miminta mencabut SIP dan keanggotaan IDI dokter yang bersangkutan.
"Video ini melecehkan perempuan secara umum dan pasien perempuan yang membutuhkan layanan kesehatan secara khusus," kata Kompaks dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).
Selain itu, konten video tersebut juga dianggap telah melanggar Kode Etika Dokter Indonesia (KODEKI) dan pelanggaran sumpah dokter.
Berikut pernyataannya:
Padahal hak pasien telah dilindungi dalam UU no 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 (ayat c, d, dan e) yaitu:
"Dan hak perempuan untuk dilindungi dari tindakan pelecehan dan bentukan tindakan diskriminatif lainnya telah disebutkan di dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW).(*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,gridfame |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar