SIP terancam dicabut
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) adalah salah satu pihak yang mengecam konten tersebut karena reka adegan dilakukan dengan memberikan candaan bernuansa seksual yang merendahkan perempuan.
Kompaks pun miminta mencabut SIP dan keanggotaan IDI dokter yang bersangkutan.
"Video ini melecehkan perempuan secara umum dan pasien perempuan yang membutuhkan layanan kesehatan secara khusus," kata Kompaks dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).
Selain itu, konten video tersebut juga dianggap telah melanggar Kode Etika Dokter Indonesia (KODEKI) dan pelanggaran sumpah dokter.
Berikut pernyataannya:
Padahal hak pasien telah dilindungi dalam UU no 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 (ayat c, d, dan e) yaitu:
- memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
- memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
- memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;" imbuh pernyataan tersebut.