"Kalau di rumah tidak pernah melihat. Kalau diluar rumah, saya tidak pernah tahu. Dia keluar rumah untuk bekerja, saya tidak tahu apa yang dilakukannya," ujar Nindy.
Nindy juga mengaku tidak tahu suaminya memiliki dan menyimpan senjata api ilegal dan peluru tajam.
"Saya tidak tahu sama sekali barang-barang pribadi suami saya, sama halnya suami saya tidak tahu barang-barang pribadi saya," ucap Nindy.
Nindy menyadari perkara yang dihadapi suaminya sangat berat. Ia meminta supaya Askara diberi keringanan hukuman.
"Apapun keputusannya, saya berharap hukuman suami saya bisa diringankan," ujar Nindy.
Diketahui, Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Askara didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Satreskoba Polres Jakarta Barat menangkap Askara di rumahnya di kawasan Pondok Pinang pada 7 Januari 2021.
Polisi menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis beretta kaliber 6.35.
(*)