Penjelasan TNI AL
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispen AL) Laksamana Pertama Julius Widjojono mengapresiasi niat baik dari masyarakat untuk menggalang dana guna membeli kapal selam.
Menurut Julius, masyarakat menyumbang dan mengumpulkan dana berarti berempati dengan peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402.
"Kami bersyukur bahwa ternyata bangsa ini masih kuat empatinya, meskipun ada beberapa individu dan kelompok yang kering empatinya dengan indikasi gunakan momen ini untuk ambil keuntungan," katanya pada Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Meskipun begitu, pihakanya menjelaskan, ada persyaratan dan prosedur untuk membeli alutsista, termasuk kapal selam.
Julius mengatakan, dalam undang-undang tidak ada ketentuan terkait masyarakat yang bisa turut serta membantu pembelian alutsista.
"Karena pembelian dilakukan melalui prosedur yang ada," ujarnya.
Aturan pembelian Alutsista Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.
Julius menjelaskan pembelian kapal selam/alutsista berdasarkan roadmap saat ini, yaitu pemenuhan MEF (Minimun Essential Force).
Opsreq (Operation Requerment) dibuat oleh Sopsal (Staf Operasi Angkatan Laut) selanjutnya diterjemahkan menjadi Spektek oleh Bintek melalui Slogal.