"Alhamdulillah saya sudah melewati itu semua. Perlu saya klarifikasi, saya tidak dihukum penjara 15 tahun, 20 tahun karena kasus itu," kata Rinada saat dihubungi via ponselnya, Selasa (27/4/2021).
Rinada mengatakan, pasca-terungkapnya kasus itu, dia mengajukan rehabilitasi kecanduan narkoba ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar dan dikabulkan karena dia berkategori sebagai pengguna.
"Saya sudah selesai menjalani masa rehab di BNN Kota Bandung dalam waktu delapan minggu, delapan kali pertemuan dan delapan kali wajib lapor," kata Rinada.
Terkait peristiwa penangkapan, menurut Rinada, saat itu dia diamankan bukan di kos-kosan melainkan di depan rumah.
"Semua berkat dukungan keluarga dan teman-teman. Yang jelas, kita harus perangi narkoba," katanya.
Sementara itu, usai melewati masa sulit terjerat narkoba, ia menyibukan diri dengan hal-hal yang produktif sesuai dengan passionnya, menyanyi.
Ia merilis dua single lagu religi ciptaan almarhum Deddy Dores di momen Ramadhan.
"Berkah bagi saya bisa merilis single religi yang liriknya bermakna untuk saya. Single Nyalakan Imam karya Almarhum Deddy Dores dan Rasulullah karya Yoni Dores. Ini berkah di bulan Ramadhan," kata Rinada.