Gridhot.ID - Kini Indonesia sedang dihebohkan dengan masalah rapid test antigen.
Dikutip Gridhot dari Tribun Medan sebelumnya, petugas Laboratorium Kimia Farma di Bandara Kualanamu Internasional, Sumatera Utara diduga menggunakan alat rapid test covid-19 bekas untuk screening.
Polisi langsung melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini.
Kini PT Kimia Farma Tbk (KAEF) buka suara terkait penangkapan 4 orang petugas Laboratorium Kimia Farma di Bandara Kualanamu Internasional, Sumatera Utara, atas dugaan penggunaan kembali alat rapid test Covid-19.
Dikutip Gridhot dari Kontan, Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum terkait hal tersebut.
“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).
Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan 4 oknum prtugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan.
Atas tindakan itu, Kimia Farma Diagnostika akan menjatuhkan hukuman sanksi sesuai ketentuan berlaku apabila terbukit bersalah. “Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adil.
Adil menambah, sebagai BUMN farmasi terkemuka yang telah berdiri sejak jaman Belanda, Kimia Farma Diagnostika berkomitmen memberikan layananan terbaik.
“Kami terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” ucapnya.