Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kimia Farma Janji Berikan Sanksi Berat untuk Petugasnya yang Gunakan Alat Rapid Test Bekas

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 29 April 2021 | 05:13
Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB.
Handout/Polda Sumut

Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB.

Sebelumnya diberitakan, Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU Tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (27/4/2021) sore.

"Lokasinya di Bandara Kualanamu terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen," ujarnya.

Baca Juga: Keluar Rp 600 Juta untuk Bayar Puluhan Tukang Selama 6 Bulan, Rumah Baim Wong Nyatanya Belum Jadi Sampai Pondasinya Belum Terpasang, Suami Paula Ngamuk Siap Pecat Seluruh Kulinya

Dari penggrebekan itu ada enam petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test antigen) yang diminta keterangannya. Petugas medis itu, lanjut dia, sampai saat ini masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

(*)

Source :Tribun Medan kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 7

Latest

Popular

Tag Popular

x