Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rencana Dibuka Pemerintah Juli 2021, Ikatan Dokter Anak Indonesia Tegas Tak Rekomendasikan Pembelajaran Tatap Muka, Berikut Alasannya

Nicolaus - Rabu, 28 April 2021 | 17:25
Kebijakan sekolah tatap muka diserahkan pada pemda
YouTube/KEMENDIKBUD RI

Kebijakan sekolah tatap muka diserahkan pada pemda

Gridhot.ID -Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum mereda.

Penambahan kasus covid-19 dari hari-ke hari masihsangat signifikan.

Hal ini membuat banyak sektor terhambat menjalankan aktivitasnya, salah satunya yaitu pendidikan.

Baca Juga: Potretnya Berpose Rangkulan Mesra Diunggah di Instagram, Sosok Model Pria Ini Kini Santer Dikabarkan Dekat dengan Agnez Mo: Hubungan Tidak Dapat Disangkal

Seperti diketahui dari Kompas.com, rencana Pemerintah menargetkan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bisa dilakukan pada Semester Genap atau Juli 2021, setelah tenaga pendidik selesai divaksinasi pada akhir Juni 2021.

Namun, melihat kondisi pandemi sekarang ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan himbauan mengenai pembukaan sekolah atau pembelajaran tatap muka.

Dalam situs resmi IDAI, terdapat pendapat IDAI mengenai rencana transisi pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Buat Heboh Tengah Malam, Warga Depok Ramai-ramai Tangkap Seekor Babi yang Diduga Hewan Jadi-jadian: Semua Orang Nangkapnya Pada Bugil

"Pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka mengandung risiko tinggi terjadinya lonjakan kasus Covid-19, akrena anak masih berada dalam masa pembentukan berbagai perilaku hidup bersih sehat," tulis IDAI dalam surat keterangan resmi yang ditanda tangani Ketua Umum IDAI, DR. Dr. Aman B. Pulungan, Sp.A(K) FAAP, FRCPI(Hon), dikutip Rabu (28/4/2021).

IDAI pun melalui surat himbauan pada Selasa, 27 April 2021 menjabarkan beberapa kajian menyikapi renana sekolah tatap muka.

Beberapa kajian pun telah dilakukan IDAI untuk menyikapi perkembangan terkini pandemi Covid-19 dan rencana Pemerintah terkait pembukaan sekolah Juli 2021 nanti:

Baca Juga: TNI AL Ungkap Hasil Donasi Warga Indonesia Tak Akan Bisa Digunakan untuk Beli Kapal Selam Baru, Ini Penjelasannya 1. Hak-hak anak berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 20 November 1989 dan Keputusan Presiden Indonesia No. 36 tahun 1990.

Source :Kompas.com IDAI

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x