Imran menjelaskan, rekayasa dimulai ketika di permukiman itu, beberapa warga mengeluh uangnya hilang Rp 1 juta-Rp 2 juta.
Tersangka AI kemudian memesan secara daring atauonlineseekor babi dari pencinta binatang yang dibeli harganya Rp 900.000, dengan ongkos kirim Rp 200.000.
"Tujuan mereka adalah supaya lebih terkenal di kampungnya, karena ini merupakan salah satu tokohlah sebenarnya, tapi disebut tokoh juga tidak terlalu terkenal, jadi supaya dia dianggap saja," ungkap Imran.
AI lalu bekerja sama merekayasa penangkapan babi itu dengan delapan temannya. Cerita-cerita soal penangkapan babi secara telanjang bulat juga bohong.
"Seolah-olah mengarang cerita, ada 3 orang, satu orang turun tanpa menapakkan kaki, kemudian keduanya pergi naik motor, tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi, padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan," jelas Imran.
Atas kasus rekayasa ini, polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. AI terancam kurungan 10 tahun penjara.
Sementara itu, delapan rekan AI lainnya saat ini masih diproses polisi.
Sebelumnya kabar penangkapan seekor babi olehwarga Kota Depok, Jawa Barat yang disebut-sebut sebagai jelmaan babi ngepet tengah viral dalam beberapa hari ini.
Masyarakat RT 02 RW 04 Bedahan, Sawangan, Kota Depok itu beramai-ramai menangkap babi yang diduga ngepet di wilayah tersebut pada Selasa (27/4/2021) dini hari.