Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bongkar Kontroversi Babi Ngepet di Depok, Polisi Temukan Kasus Penipuan Berkedok Mitos, Pelaku Bekerja Sama Merekayasa hingga Keluar Modal Beli Babi Rp 1,1 Juta

Nicolaus - Kamis, 29 April 2021 | 18:25
Kasus babi ngepet di bedahan, sawangan Depok ternyata hoaks dan direkayasan oknum ustaz
kompas dan facebook

Kasus babi ngepet di bedahan, sawangan Depok ternyata hoaks dan direkayasan oknum ustaz

Gridhot.ID- Pada Selasa (27/4/2021), warga Sawangan Kota Depok digegerkan dengan penangkapan hewan diduga babi ngepet, Selasa (27/4/2021) dini hari.Dilansir dari Tribunnews, saat menangkap babi ngepet, warga di RT 02/04, Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, bercerita tentang trik khusus.Warga menduga babi yang berhasil diamankan ini adalahbabi jadi-jadianalias babi ngepet.
Kabar penangkapan babi ngepetini puntelah dipastikan sebagai rekayasa.
"Semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks, itu berita bohong," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).

Imran menjelaskan, rekayasa dimulai ketika di permukiman itu, beberapa warga mengeluh uangnya hilang Rp 1 juta-Rp 2 juta.

Baca Juga: Nampak Sibuk Kerja Usai Pisah dengan Stefan William, Celine Evangelista Kepergok Ikut Jalani Puasa hingga sahur di Lokasi Syuting: Udah Biasa Situasi Kaya Gini

Tersangka AI kemudian memesan secara daring atauonlineseekor babi dari pencinta binatang yang dibeli harganya Rp 900.000, dengan ongkos kirim Rp 200.000.

"Tujuan mereka adalah supaya lebih terkenal di kampungnya, karena ini merupakan salah satu tokohlah sebenarnya, tapi disebut tokoh juga tidak terlalu terkenal, jadi supaya dia dianggap saja," ungkap Imran.

AI lalu bekerja sama merekayasa penangkapan babi itu dengan delapan temannya. Cerita-cerita soal penangkapan babi secara telanjang bulat juga bohong.

"Seolah-olah mengarang cerita, ada 3 orang, satu orang turun tanpa menapakkan kaki, kemudian keduanya pergi naik motor, tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi, padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan," jelas Imran.

Atas kasus rekayasa ini, polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. AI terancam kurungan 10 tahun penjara.

Baca Juga: Atas Nama Negara, Jokowi Janjikan Keluarga Awak KRI Nanggala 402 Dibangunkan Rumah dan Anak-anaknya Mendapat Pendidikan Hingga Kuliah: Kalau Ada Keinginan Bisa Disampaikan...

Sementara itu, delapan rekan AI lainnya saat ini masih diproses polisi.

Sebelumnya kabar penangkapan seekor babi olehwarga Kota Depok, Jawa Barat yang disebut-sebut sebagai jelmaan babi ngepet tengah viral dalam beberapa hari ini.

Masyarakat RT 02 RW 04 Bedahan, Sawangan, Kota Depok itu beramai-ramai menangkap babi yang diduga ngepet di wilayah tersebut pada Selasa (27/4/2021) dini hari.

Source : tribunnews KompasTV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x