GridHot.ID - Ada angin segar untuk aparatur negara dan pensiunan.
Pasalnya, melansir Kompas TV, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Dalam PP tersebut, Presiden Jokowi menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, TNI-Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.
Dilansir dari Kompas.com, aturan tersebut ditandatangani pada Rabu (28/4/2021).
"Saya telah mendandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtualnya lewat YouTube Sekretariat Negara, Kamis (29/4/2021).
"Kemudian (untuk) pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan," tuturnya.
Presiden menyebutkan, berdasarkan ketentuan itu, THR kepada kelompok yang dimaksud di atas dibayarkan pada 10 hari kerja sebelum hari-H Idul Fitri 1422 Hijriah.
Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.