"Untuk selanjutnya BKPPD untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010," tambahnya.
Gibran mengatakan Pemkot Solo akan menindak tegas oknum - oknum yang terlibat dan terbukti.
"Pelaku akan kami tindak tegas dan saya juga akan segera melakukan pengecekan di kelurahan lain," kata dia.
"Ada tanda tanga lurah di suratnya. Sudah tidak pantas jadi lurah lagi," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, TribunSolo.com sudah berusaha mengkonfirmasi ke pihak Kecamatan Pasar Kliwon dan Kelurahan Gajahan.
(*)