View this post on Instagram
Muliana Tarigan diketahui telah melaporkan Hotma Sitompul atas atas dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
Melansir Kompas.com, kuasa hukum Desiree Tarigan, Randy Ozora Siregar, mengatakan ibunda kliennya, Muliana Tarigan, tidak menginginkan uang ihwal kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan pengacara Hotma Sitompul.
Randy berujar, Muliana Tarigan atau yang biasa sehari-hari disapa Ribu ini hanya ingin keadilan dari penegak hukum atas kasus ini.
"Gini, kami, kan dari kuasa Ribu juga. Dari ibu Ribu sendiri ini, di depan mata saya ngomong gini, 'saya itu enggak butuh uang, saya hanya mau (Hotma Sitompul) kembalikan tanah'. Mandatnya seperti itu," ujar Randy saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Sementara Desiree mengatakan, rumah yang menjadi tempat tinggal Hotma Sitompul saat ini dulunya merupakan tanah kakak sepupunya.
Namun, saat ingin menikah, Hotma Sitompul membelinya.
Tujuannya, agar bisa tinggal bersebelahan dengan Muliana.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar