Putu mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Saya di sini, atas nama Putu Aribawa, Adengan adanya video yang saya upload di Supermall Pakuwon Surabaya, saya meminta maaf kepada masyarakat yang sudah melihat video saya, khususnya masyarakat Kota Surabaya," kata Putu, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Driver Ojol yang Anaknya Jadi Korban Sate Beracun Masih Trauma dan Hanya Berdiam Diri di Rumah
Dalam video yang beredar di media sosial, Putu mengumpat pengunjung mal sembari menggendong anaknya yang masih balita.
Putu ditangkap aparat kepolisi di tempat tinggalnya di daerah Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, setelah aksinya viral di media sosial.
Setelah mengetahui identitas pelaku, Kapolsek Lakarsantri dengan anggota Satreskrim bergerak cepat menangkap Putu.
Setelah diinterogasi pihak Polsek Lakarsantri, dia langsung diserahkan ke Polrestabes Surabaya.
"Yang bersangkutan diamankan di kediamannya daerah Driyorejo, Gresik, Jawa Timur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Ahadian.
Pelanggaran berat protokol kesehatan
AKBP Oki Ahadian menyatakan, perbuatan Putu tak patut ditiru dan cenderung provokatif dalam menyikapi kondisi pandemi Covid-19.
"Kami akan berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf kepada warga Kota Surabaya, di mana dia sudah melakukan perbuatan yang tidak pantas dan videonya beredar di medsos itu," kata Oki.