Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali), Putu dinilai telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan termasuk pelanggaran berat.
Pernyataan Putu dalam video yang viral dinilai provokatif dan menghasut orang lain agar tidak mematuhi prokes.
"Menurut Perwali, apa yang dilakukan (pelaku) ini adalah pelanggaran yang berat dalam prokes, karena dia memprovokasi, mengajak atau menghasut masyarakat untuk tidak memakai masker," kata Eddy.
Kena sanksi sosial dan denda
Putu harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya.
Sanksi yang diberikan terhadap pelaku yakni wajib melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya, selama 1x24 jam.
Pelaku diminta untuk melayani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Mas Putu akan kami ajak ke Liponsos untuk melayani warga yang terlantar maupun gangguan jiwa, tujuannya untuk menimbulkan rasa empati, karena masih banyak saudara kita yang memerlukan bantuan dan kesehatan," ujar Eddy.
Hukuman yang dijatuhi kepada pelaku yakni sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 150.000.
"Denda administrasi per orang Rp150.000," kata dia.