PengacaraOtto Hasibuan bersedih
ikutip dari Grid.ID pada awal tahun 2020, Otto menjelaskan bila upaya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica.
"Ya itu putusan hakim harus saya hargai," kata Otto saat dikonfirmasi.
Otto lalu menuturkan bahwa ia tak lagi menangani kasus yang dijalani Jessica.
Jessica telah memilih jasa pengacara lain guna mengajukan PK dengan Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu.
Meski tak lagi menangani kasus Jessica, Otto mengaku sedih mengetahui kabar tersebut.
Otto masih berkeyakinan bahwa kliennya tak terbukti membunuh Mirna
Hal itu lantaran tak ada satupun CCTV yang memperlihatkan Jessica menuangkan racun sianida di minuman yang menyebabkan Mirna tewas.
"Ya saya sedih. Meskipun bukan saya yang nanganin di PK-nya, tetapi saya sedih dan saya tetap masih keyakinan saya tetap," ujarnya.
Dengan ditolaknya PK itu, maka Jessica tetap akan dihukum selama 20 tahun penjara.