GridHot.ID - Masihkah kalian ingat dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso terhadap Wayan Mirna Salihin?
Peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Jessica rupanya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Hal tersebut diungkap langsung oleh mantan Hakim PN Jakarta Pusat, Binsar Gultom, pada 31 Desember 2018 silam.
Binsar menyatakan, putusan Mahkamah Agung yang menolak PK Jessica membuat pihaknya yakin telah memberikan vonis yang tepat kepada Jessica.
"Selaku hakim yang menangani perkara itu saya merasa bangga karena artinya kami membuat keputusan yang benar dan profesional," kata Binsar.
Binsar mengatakan, ada sikap dan keyakinan yang sama antara putusan yang dihasilkan hakim PN Jakarta Pusat dengan hakim tinggi DKI Jakarta, dan majelis hakim Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Binsar menuturkan keputusan bersalah tetap dijatuhkan kepada terpidana Jessica walau tidak ada saksi yang melihatnya memasukkan sianida ke dalam kopi milik Mirna.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar