GridHot.ID - Masihkah kalian ingat dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso terhadap Wayan Mirna Salihin?
Peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Jessica rupanya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Hal tersebut diungkap langsung oleh mantan Hakim PN Jakarta Pusat, Binsar Gultom, pada 31 Desember 2018 silam.
Binsar menyatakan, putusan Mahkamah Agung yang menolak PK Jessica membuat pihaknya yakin telah memberikan vonis yang tepat kepada Jessica.
"Selaku hakim yang menangani perkara itu saya merasa bangga karena artinya kami membuat keputusan yang benar dan profesional," kata Binsar.
Binsar mengatakan, ada sikap dan keyakinan yang sama antara putusan yang dihasilkan hakim PN Jakarta Pusat dengan hakim tinggi DKI Jakarta, dan majelis hakim Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Binsar menuturkankeputusan bersalah tetap dijatuhkan kepada terpidana Jessica walau tidak ada saksi yang melihatnya memasukkan sianida ke dalam kopi milik Mirna.
Keputusan dibuat berdasarkan alat bukti lain, seperti petunjuk (pengamatan majelis selama proses persidangan), surat, ahli, keterangan terdakwa yang berbelit, dan fakta peristiwa serta keyakinan nurani hakim dikaitkan dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
"Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Upaya hukum sesuai sistem hukum yang dianut di Indonesia sudah selesai," ujarnya.