Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mirna Kehilangan Nyawa Meski Tak Ada Satupun Saksi Mata, Ini Alasan Pengadilan Tetapkan Hukuman Bagi Jessica Kumala Wongso, Hakim Sampai Singgung Pengampunan Tuhan

None - Kamis, 13 Februari 2020 | 18:13
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG

Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan bahwa PK yang diajukan Jessica telah diputus.

Baca Juga: Terlanjur Ditawar Rp 750 Juta, Lempengan Emas Batangan Ini Dikira Harta Karun Soekarno, Bikin Geger Warga Jambi

Namun, Abdullah belum menjelaskan pertimbangan hukum ditolaknya PK itu.

"Sudah putus," kata Abdullah saat dihubungi Kompas.com.

Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Baca Juga: Viral Avanza Nyasar di Tengah Sawah, Pengemudi Kaget Bangun Tidur Dikira Parkir di Warung Sarapan, Netizen Sebut Diangkat Setan

Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.

Baca Juga: Istri Kedua Minta Cerai, Komedian Kawakan Ini Berikan Sindiran: Janda Aja Nyari Suami, Ini Malah Disia-siakan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.

Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x