Binsar yang kini bertugas sebagai hakim tinggi Kepulauan Bangka Belitung mewanti-wanti, tidak ada lagi alasan bagi terdakwa untuk berkata "bukan aku pelakunya".
Jessica diminta sadar diri menerima dan mengakui secara tulus putusan yang menghukum dirinya selama 20 tahun penjara.
"Supaya Tuhan Allah berkenan mengampuni dirinya jika akhirnya dirinya siap bertobat, tidak akan mengulangi tindak pidana yang dapat dihukum pengadilan negara maupun pengadilan Tuhan di penghakiman terakhir nanti," ucapnya.
PK Ditolak
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.
Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Kompas.com, pada 31 Desember 2018.
Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.