Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mirna Kehilangan Nyawa Meski Tak Ada Satupun Saksi Mata, Ini Alasan Pengadilan Tetapkan Hukuman Bagi Jessica Kumala Wongso, Hakim Sampai Singgung Pengampunan Tuhan

None - Kamis, 13 Februari 2020 | 18:13
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG

Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Baca Juga: Ciderai Nama Besar TNI, 3 Orang Oknum Tentara Kedapatan Pasok Ribuan Amunisi ke KKB Papua, Sempat Diancam Hukuman Mati Tapi Endingnya Seperti Ini

Binsar yang kini bertugas sebagai hakim tinggi Kepulauan Bangka Belitung mewanti-wanti, tidak ada lagi alasan bagi terdakwa untuk berkata "bukan aku pelakunya".

Jessica diminta sadar diri menerima dan mengakui secara tulus putusan yang menghukum dirinya selama 20 tahun penjara.

"Supaya Tuhan Allah berkenan mengampuni dirinya jika akhirnya dirinya siap bertobat, tidak akan mengulangi tindak pidana yang dapat dihukum pengadilan negara maupun pengadilan Tuhan di penghakiman terakhir nanti," ucapnya.

Baca Juga: Usai Anggap Sampah Dokumen yang Dikirim Veronica Koman, Mahfud MD Hadir dengan Cercaan Anyar, Tuding Sang Buronan Punya Utang Kepada Indonesia: Dia Seorang Pengingkar Janji

PK Ditolak

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.

Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.

Baca Juga: Takut Bakal Dirundung, Polisi Akhirnya Menempatkan Lucinta Luna di Ruangan Khusus, Ditahan Seorang Diri Selama 20 Hari

"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Kompas.com, pada 31 Desember 2018.

Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x