Keputusan dibuat berdasarkan alat bukti lain, seperti petunjuk (pengamatan majelis selama proses persidangan), surat, ahli, keterangan terdakwa yang berbelit, dan fakta peristiwa serta keyakinan nurani hakim dikaitkan dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
"Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Upaya hukum sesuai sistem hukum yang dianut di Indonesia sudah selesai," ujarnya.
Binsar yang kini bertugas sebagai hakim tinggi Kepulauan Bangka Belitung mewanti-wanti, tidak ada lagi alasan bagi terdakwa untuk berkata "bukan aku pelakunya".
Jessica diminta sadar diri menerima dan mengakui secara tulus putusan yang menghukum dirinya selama 20 tahun penjara.
"Supaya Tuhan Allah berkenan mengampuni dirinya jika akhirnya dirinya siap bertobat, tidak akan mengulangi tindak pidana yang dapat dihukum pengadilan negara maupun pengadilan Tuhan di penghakiman terakhir nanti," ucapnya.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar