Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mirna Kehilangan Nyawa Meski Tak Ada Satupun Saksi Mata, Ini Alasan Pengadilan Tetapkan Hukuman Bagi Jessica Kumala Wongso, Hakim Sampai Singgung Pengampunan Tuhan

None - Kamis, 13 Februari 2020 | 18:13
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG

Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jessica kemudian mengajukan banding. Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Baca Juga: Ancam Bunuh Istri dan Anak Sendiri, Kakak Kandung Artis Ini Dilaporkan ke Polisi, Ibu Mertua: Saya Gak Bisa Sabar Lagi

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.

Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.(Heru Dahnur, Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PK Jessica "Kopi Sianida" Wongso Ditolak MA, Hakim Binsar Bangga" dan "PK Ditolak MA, Jessica Kumala Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara"

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x