Prosedur seleksi CASN
Dikutip dari serambinews.com, sebagaimana yang tertuang dalam regulasi BKN terbaru, prosedur penyelenggaraan seleksi CAT mencakup tahapan persiapan, pelaksanaan dan pelaporan seleksi.
Tahapan seleksi yang dilaksanakan dengan metode CAT BKN mencakup seleksi CPNS, PPPK, Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN).
Secara keseluruhan, prosedur persiapan seleksi CPNS, PPPK, Sekolah Kedinasan, Pengembangan Karier, dan seleksi selain ASN terdiri tiga proses.
Yakni proses koordinasi, penarikan data peserta dan penjadwalan penyiapan database ujia.
Selain itu, pelaksanaan ujian dengan metode CAT BKN dapat dilaksanakan di BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan/atau lokasi mandiri yang disediakan instansi penyelenggara.
Dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 juga diatur prosedur seleksi terhadap peserta penyandang disabilitas.
Ditegaskan bahwa Panitia Seleksi Instansi wajib memberikan informasi kepada PPSS BKN apabila terdapat peserta disabilitas.
Selanjutnya, PPSS BKN akan melakukan pendataan dan menyampaikan informasi kepada unit kerja terkait, Kantor Regional atau instansi tempat penyelenggaraan seleksi untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan bagi peserta penyandang disabilitas.
(*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar